Tanggapan Orang Tua Korban Pembunuhan Berencana Mahasiswi Hamil, Minta Eksekusi Mati Dipercepat

Wonosari, (kupass.com)–Orang tua Reni Nugraheni korban pembunuhan berencana mengaku puas terhadap vonis mati terhadap dua terdakwa Eko Ronggo Waskito dan Agus Apriyanto warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua orang tua mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta itu turut menghadiri pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa (16/05/2023).

“Saya sangat puas dan sangat baik sekali,”ujar Ayah korban bernama Sumarso, Rabu (17/05/2023).

Pihak keluarga pun turut mengawal kasus pembunuhan keji itu dari awal penangkapan kedua pelaku hingga ke ranah persidangan. Sumarso mengaku bahwa jalannya persidangan berjalan lancar dan tidak ada kendala sedikitpun. Dia meminta agar kedua pelaku segera dieksekusi usai prosesnya sudah inkrah.

“Segera dieksekusi mati secepatnya,”terangnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nur Aisyah mengatakan bahwa
Putusan sesuai dengan tuntutan yakni dijerat dengan Pasal 340 KHUP jo 55 ayat 1 kesatu KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

“Yang meringankan kedua terdakwa tidak ada, sementara yang memberatkan sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa,”terang Nur Aisyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *