Nyolong Sapi Bunting, Seorang Blantik Diamankan Polisi

Tanjungsari, (kupass.com)–Seorang Blantik Sapi warga Kalurahan Planjan, Kapanewon Saptosari berinisial AS diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungsari. Yang bersangkutan diketahui melakukan tindak pidana pencurian seekor ternak Sapi betina bunting milik Atmo Sentono warga Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari pada 19 Januari 2024 lalu.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro mengungkapkan bahwa, sebelumnya pelaku melancarkan aksinya di alas Lebengan dimana Sapi milik korban berada di dalam kandang yang jauh dari permukiman warga.

“Usai mendapatkan laporan anggota kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menyisir CCTV di sepanjang JJLS,”ungkap Wawan saat konferensi Pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (06/02/2024).

Berbekal petunjuk rekaman CCTV didapat informasi bahwa pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan mobil pick up saat malam hari. Tak menunggu waktu lama, AS kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungsari di rumahnya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp 12,6 juta ke wilayah Imogiri Kabupaten Bantul. Hasil dari penjualan Sapi tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,”terangnya.

Usai diamankan, AS kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, mobil pick up dan seekor sapi yang sebelumnya sudah dijual oleh pelaku.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk menempatkan hewan peliharaannya di tempat yang lebih aman,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *