Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi JJLS, Polisi Jerat Lurah Karangawen Dengan Pasal Ini

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Gunungkidul menjerat Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo RS (50) dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021. Pasal tersebut terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiyansyah saat konfrensi pers di halaman kantor Humas, Rabu (13/10/2021). RS menurut Kapolres terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres mengatakan bahwa
RS (50) menjadi tersangka kasus korupsi uang ganti proyek JJLS. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengamankannya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2019 – 2020, rekening koran kas Kalurahan 2019 – 2021 dan rekening koran milik RS.

“Barang bukti yang turut diamankan adalah surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Asset Milik Desa. Selain itu ada dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019 – 2021,”kata Aditya.

Dia menambahkan, uang ganti rugi
tersebut idealnya sebanyak Rp 7.128.828.000 yang masuk ke rekening Pemerintah Kalurahan sebagai ganti rugi aset yang terkena proyek JJLS. Dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Manusia (DPUP-ESDM) DIY uang ganti rugi itu ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

“RS hanya mentransfer Rp 1,8 miliar ke rekening Kalurahan. Sementara itu sejumlah Rp 5,2 miliar tidak disetorkan,”imbuhnya.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan kepada tersangka, dia mengakui bahwa menggunakan uang tersebut kegiatan pribadinya.
Lanjut Kapolres, tersangka sendiri sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum akhirnya menyerahkan diri,”imbuhnya.

Aditya menegaskan, Polisi masih mendalami terkait uang JJLS yang digunakan oleh RS dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *