Puluhan Karung Pupuk Palsu Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan

Wonosari, (kupass.com)–Sebanyak puluhan karung barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Rubasan Kelas II Wonosari, Kamis (03/09/2020). Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Gunungkidul nomor print 742/M.4.13/Kpa.5/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hany Adhy Astuti menjelaskan bahwa, barang bukti tersebut dimusnahkan disaksikan langsung oleh Kepala Rubasan Kelas II Wonosari Andriyanto. Pemusnahan barang bukti yang salah satunya adalah pupuk palsu dengan cara dimasukan ke dalam tanah dan disiram menggunakan air.

IMG 20200903 113511
Pemusnahan barang bukti

“Sementara barang bukti lainnya seperti karung dibakar dan alat besi hasil rampasan dimusnahkan dengan cara digerindra sampai tidak bisa dipergunakan lagi, “kata Hany.

Jaksa Muda itu juga menambahkan barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Secara rinci Hany memaparkan antara lain barang bukti tersrbut yakni 13 karung pupuk Merk T. sp. 36, 10 karung pupuk merk Protaminex, 71 karung polos berisi pupuk jenis T. sp. 36 serta peralatan lain seperti sekop, linggis angkong dan timbangan.

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari ungkap kasus produksi pupuk palsu oleh Polisi di wilayah Kepanewon Ponjong beberapa bulan lalu,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *