Caplok Duit Dana Desa Ratusan Juta, Staf Pamong Kalurahan Getas Mulai Jalani Sidang

Wonosari, (kupass.com)–Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, Staf Pamong Kalurahan Getas, Kapanewon Playen mulai menjalani persidangan pada Kamis (13/01/2022). Staf pembantu Bendahara Kalurahan Getas berinisial DH itu diduga mencaplok Dana Desa dengan nominal yang cukup besar, yakni sebanyak Rp 600 juta lebih.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie. Dia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Oktober 2021 karena diduga mengkorupsi Dana Désa tahun anggaran 2019-2020.

“Penetapan tersangka dilakukan sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu,”kata Ismaya.

Menurutnya, tersangka (DH) hanya diperiksa sebatas saksi, namun selanjutnya penyidik menetapkannya menjadi tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada ditambah dengan keterangan DH. Keterangan tersebut semakin menguatkan jika dia terlibat kasus korupsi itu.

Penyidik pidana khusus Kejari pun menghitung bahwa kerugian negara akibat ulah Staf Pamong itu yakni sejumlah Rp 600 juta lebih. Ismaya menegaskan bahwa tidak menutup adanya potensi tersangka lain yang terlibat.

“Sekarang tersangka baru satu orang yaitu DH. Namun penambahan tersangka bisa saja terjadi karena saat ini proses masih terus berlangsung,”tutur Ismaya.

Menurutnya, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya. Pihaknya memang tengah membidik tersangka lain.

“Yang namanya korupsi itu tidak mungkin sendirian. Nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *