Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sambangi Kalurahan Karangawen

Girisubo, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyambangi Kantor Kalurahan Karangawen pada Kamis (27/08/2020), kedatangan pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Koswara tersebut untuk melaksanakan program penyuluhan jaga desa.

Lurah Karangawen Roji Suyanta mengatakan, dana desa di setiap Kalurahan bertambah dari tahun sebelumnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya program penyuluhan program jaga desa para Lurah dan Pamong Desa dapat memahami pengelolaan keuangan sesuai aturan yang ada.

IMG 20200828 WA0054

“Program penyuluhan jaga desa bagi kami selaku Pamong Kalurahan sangat dibutuhkan. Sosialisasi maupun pendampingan dari Kejaksaan seperti pendampingan pelaksanaan Dana Desa maupun proses adminitrasinya,”kata pria yang akan maju kembali pada Pilkades 2022 tersebut.

Menurut Roji, saat ini program pembangunan pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa telah berjalan dengan baik. Khususnya pada Pemerintah Kalurahan Karangawen saat ini tidak ada kendala yang berarti baik dalam proses pembangunan secara fisik maupun laporan adminitrasinya.

“Tujuan kami membuat terobosan melalui program – program pemberdayaan masyarakat. Dana desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat,”imbuhnya.

Terpisah Kejari Gunungkidul Koswara memaparkan, dalam program penyuluhan jaga desa pihak Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan serta pemanfaatan anggaran dari Pemerintah Pusat tersebut. Sebagai penegak hukum wajib mendukung pelaksanaan pembangunan dari dana desa agar terserap dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyatakat.

“Jaga Desa ini adalah penyuluhan sosialisasi dan pencegahan agar para pamong dapat melaksanakan program desa serta memahami proses adminitrasinya sehingga tidak tersandung permasalahan hukum,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *