Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pertama Kali di Indonesia, Kajari Gunungkidul Mendapatkan Apresiasi

Wonosari, (kupass.com)–Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara yang telah menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Kasemi dengan Masiyem berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian tersebut atas persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

JAM Pidum memberikan apresiasi itu berdasarkan surat Nomor: B-3821/E/Ejp/08/2020. Perihal ucapan terimakasih atas pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif di Kejari Gunungkidul yang ditandatangani oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, di Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2020.

Kajari Gunungkidul Koswara menuturkan bahwa, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan pertama kalinya di Indonesia setelah Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. JAM Pidum kemudian memberikan apresiasi dan menyurati seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia untuk meniru langkah preventif yang dilakukan Kejari Gunungkidul itu.

“Kami bersyukur penghentian penuntutan ini karena pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai. Sehingga kami mengambil langkah hukum, berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Koswara.

Menurut Koswara kesepakatan damai dilakukan pada Kamis tanggal 13 Agustus 2020 lalu bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kesepakatan damai dihadiri oleh tersangka dan korban yang merupakan Saudara kandung Masiyem. Kesepakatan damai juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Hani Saputri dan Hany Adhy Astuti beserta Penasehat Hukumnya.

“Penghentian penuntutan ini karena kehendak pelaku dan korban, kedua belah pihak sudah berdamai dan mereka merupakan saudara kandung. Selain itu juga telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yakni kejahatan yang pertama kali ini, serta ancaman pidananya dibawah lima tahun,” terang Koswara.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *