Gara-gara Sertifikat Dipinjam, Lahan Milik Warga Semanu Dieksekusi Pengadilan

Semanu, (kupass.com)–Gara-gara sertifikat dipinjamkan, rumah diatas lahan seluas seribu meter persegi lebih milik Suparjan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (27/02/2024). Meskipun diwarnai isak tangis istri Suparjan, eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan didampingi puluhan aparat tanpa perlawanan.

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Tri Joko mengatakan bahwa, eksekusi ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Faisal yang telah memenangkan lelang atas lahan tersebut. Lantaran penghuni (Suparjan dan Istrinya) tak mau secara sukarela mengosongkan lokasi rumah sengketa tersebut pihak Pengadilan kemudian melakukan pengosongan secara paksa.

“Penghuninya atas nama Suparjan sementara sertifikatnya atas nama Andrian yang saat ini sudah beralih nama Faisal Karamoy,”terang Tri Joko.

Pimilik lahan Suparjan menjelaskan bahwa, kronologi rumahnya sampai dilakukan eksekusi bermula saat sertifikat miliknya dipinjamkan kepada seorang yang bernama Andrian. Andrian tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman yang dikenalnya melalui teman Suparjan.

“Dulu dikenalkan teman saya dan saya kira orang baik,”imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, Andrian tersebut meminjam sertifikat milik Suparjan dengan niat untuk dimasukan ke bank untuk pengembangan usaha rumah makan. Namun sertifikat tersebut ternyata justru dibaliknamakan oleh Andrian.

“Saya hanya meminjamkan (sertifikat) tidak ada jual beli. Kemungkinan sertifikat saya itu dimasukan ke bank namun tidak diangsur,”katanya.

Suparjan menghormati proses hukum tersebut. Namun demikian dia tetap tidak terima dan melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan gugatan perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *