Pengakuan Kurir Narkoba Penghuni Lapas Perempuan Kelas II B, Sekali Antar Dapat Upah Puluhan Juta

Wonosari, (kupass.com)–Salah satu narapidana perempuan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B memberikan pengakuan ketika melakukan tindak kriminal. Wanita yang sering dipanggil Mpok (50) dikalangan Napi lainnya itu sebelumnya adalah kurir narkoba.

Kepada wartawan dia membeberkan pengalamannya sebagai kurir sekaligus menjadi pecandu narkoba. Mpok yang mengaku warga Jakarta Selatan itu ditangkap oleh aparat Kepolisian ketika berada di bea cukai dengan membawa barang haram jenis Heroin.

“Sekali antar barang dapat upah Rp 47 juta. Saya divonis 17 tahun subsidair 3 bulan,”ujarnya saat ditemui wartawan di dalam Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Rabu (07/04/2021).

Dia berharap kepada masyarakat luas agar menghindari dan menjauhi narkoba. Selain itu Mpok menghimbau kepada semua pihak agar dapat memilih dan berhati – hati dalam memilih teman pergaulan.

“Jangan pernah coba – coba, karena sekali mencoba maka akan susah dihentikan. Saya sudah kapok dan menyesal,”katanya.

Selama menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas II B dia merasa bersyukur bisa sembuh dari kecanduan Heroin. Mpok telah mendapatkan pembinaan khususnya keagamaan, kepribadian dan kerajinan sebagai bekal ketika nanti dia bebas.

“Rencana setelah keluar nanti saya akan usaha dari pengalaman pelatihan di Lapas ini,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *