Tak Membayar Denda, Mantan Lurah Baleharjo Kembali Dieksekusi

Wonosari, (kupass.com)–Setelah menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman penjara, mantan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari Agus Setyawan kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (28/09/2021).

Eksekusi tersebut dilakukan lantaran terpidana kasus korupsi pembangunan kantor balai Kalurahan itu tidak membayar denda sejumlah Rp 50 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul Indra Saragih. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatannya, Agus akan menjalani hukuman penjara di lapas Wirogunan Yogyakarta selama satu bulan.

“Kalau kerugian negara sejumlah Rp 350 juta sudah dikembalikan,”kata Indra ditemui saat melakukan eksekusi.

Eksekusi dilakukan lantaran sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Agus diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.

“Karena tidak bisa membayar makanya kita lakukan eksekusi,”terang Indra.

Sementara itu Agus Setyawan saat ditemui pada dieksekusi memilih untuk irit bicara. Ditemani sang istri, dia terlihat kooperatif saat dimasukan kedalam mobil dan dibawa ke Lapas Wirogunan.

“Hanya menggenapi,”tutur Agus singkat.

Diketahui sebelumnya Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan telah menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam perkara korupsi pembangunan balai Kalurahan itu juga menyeret seorang rekanan yang mengerjakan pembangunan balai Kalurahan bernama Fajar Riyanto. Fajar sempat melarikan diri dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *