Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan, Lurah Baleharjo Segera Menjalani Sidang

Wonosari, (kupass.com)– Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari Agus Setyawan bakal segera menjalani persidangan pada Selasa (11/08/2020). Hal tersebut dilakukan setelah berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sebelumnya Agus Setyawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada 29 Juli 2020 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Andy Nugraha menjelaskan bahwa, walaupun sempat syok saat dilakukan penahanan kondisi Agus saat ini dinyatakan sehat baik fisik maupun kejiwaanya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah bisa menerima, “katanya, Sabtu (08/08/2020).

Andy juga memaparkan, Agus Setyawan mempunyai niat untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 350 juta dari hasil korupsi pembangunan kantor Balai Kalurahan Baleharjo. Namun demikian hal tersebut masih disampaikannya secara lisan.

Lurah Baleharjo Segera Menjalani Sidang
Lurah Baleharjo Segera Menjalani Sidang

“Jika kerugian negara tersebut dikembalikan maka menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman penjara walaupun memang tidak menghapus pidananya,”imbuhnya.

Terkait rencana upaya penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Lurah Baleharjo, Andy menegaskan saat ini hal tersebut sudah masuk ranah kewenangan hakim.

“Karena sudah dilimpahkan maka penangguhan penahanan menjadi kewenangan hakim, “terangnya.

Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari Agus Setyawan diketahui terjerat kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan yang dilaksanakan beberapa tahun lalu. Pendapatan Asli Desa hasil sewa kios dan tanah digunakan untuk pembangunan secara tunjukan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 1,4 Milyar. Belakangan diketahui seharusnya pembangunan tersebut melalui proses lelang namun tidak dilakukan. Akibatnya anggaran tersebut didiga dimanfaatkan oleh Agus dan rekanannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, negara dirugikan sejumlah Rp 350 juta dari pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *