Celana Dalam Biru Tua Jadi Barang Bukti, Dua Pelaku Zina Dijebloskan Ke Penjara

Wonosari, (kupass.com)–Wahyu Nurcholis (24) warga Kepanewon Pundong, Kabupaten Bantul dan Okta Kurniasih (21) warga Kepanewon Sewon Kabupaten Bantul harus menghabiskan hari – harinya dibalik dinginnya jeruji besi (penjara). Muda – mudi yang merupakan pasangan selingkuh ini menjadi terpidana setelah diketahui melakukan perbuatan zina di sebuah losmen wilayah Kalurahan Girijati, Kepanewon Purwosari pada bulan Desember 2019 lalu.

Keduanya digrebek oleh aparat Kepolisian Polsek Purwosari setelah Widiantoro yang tak lain adalah suami Okta Kurniasih melaporkan aksi perzinahan yang dilakukan oleh para pelaku. Celana dalam warna biru tua milik Okta pun menjadi barang bukti yang dibawa ke ranah persidangan.

Selasa (01/12/2020) kedua pelaku zina itu menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Sidang putusan tersebut dilaksanakan secara online di Kantor Kejaksaan Gunungkidul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang dipimpin oleh Tri Joko menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan yang diatur dalam KUHP pasal 417 ayat (1). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara bagi keduanya selama 4 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul yakni selama 6 bulan.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa yakni melanggar norma agama dan norma sosial, sementara keadaan yang meringankan para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, “ujar Anggota Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi, Rabu (02/12/2020).

Sementara Kasi Pidana Umum Ari Hani Saputri yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengatakan, setelah persidangan selesai kedua pelaku diperintahkan untuk dikakukan penahanan. Wahyu Nurcholis yang merupakan terdakwa laki – laki dimasukan ke dalam rutan kelas II B Wonosari, sementara Okta Kurniasih ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta khusus perempuan.

“Terdakwa masih menyatakan pikir – pikir namun kami penuntut umum mendapatkan perintah dari Hakim untuk melakukan penahanan,”kata Ari.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2019 lalu Okta Kurniasih dan Wahyu Nurcholis berada di sebuah kamar Losmen nomor 6. Keduanya tengah asyik pesta miras dan berhubungan badan sebelum akhirnya digrebek Widiantoro yang tak lain adalah suami Okta bersama aparat Kepolisian Polsek Purwosari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *