Divonis Hukuman Penjara Selama Satu Tahun, Lurah Baleharjo Menyatakan Pikir – pikir

Wonosari, (kupass.com)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari Agus Setyawan. Agenda sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa lalu (14/12/2020). Persidangan belum incraht lantaran Agus masih belum menerima putusan dan menyatakan pikir – pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Koswara mengatakan, Agus Setyawan mendapatkan vonis hukuman selama 1 tahun kurungan penjara dari majelis hakim. Vonis tersebut menurut Kajari lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan itu selama 1 tahun 6 bulan.

“Yang bersangkutan masih pikir – pikir atas putusan majelis hakim, “kata Koswara, Jumat (18/12/2020).

Koswara mengatakan, sebelumnya Lurah Baleharjo Agus Setyawan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Balai Kalurahan yang dilaksanaka pada tahun 2014 lalu. Akibat ulahnya melakukan korupsi tersebut, Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 353 juta dari nilai pagu anggaran sejumlah Rp 1,4 miliar.

“Yang bersangkutan sudah mempunyai itikad baik mengembalikan kerugian negara,”imbuhnya.

Lanjut Koswara, jika nantinya Agus menerima putusan dari majelis hakim maka dia akan menjalani hukuman dipotong sisa masa tahanan. Namun jika akan banding maka vonis yang diterima Agus bisa lebih berat, sama atau akan lebih berat.

“Dia (Agus) ditahan di Lapas Yogyakarta sejak tanggal 29 Juli 2020 lalu, “imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *