Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Disebut Erat Kaitannya Dengan Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Aris Suryanto menyebut kasus dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis yang menimpanya tak lepas dari Lelang Jabatan di lingkup Pemkab Gunungkidul yang dia laporkan. Merespon saran pensiun dini dari Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba, Aris meminta JCW agar mendorong kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Semoga cepat di respon dan segera ada supervisi agar ada kepastian hukum. Terkait dengan penanganan perkara, itu menjadi kewenangan mutlak dari pihak aparat penegak hukum yang menangani,”kata pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul itu, Sabtu (04/09/2021).

Dia meminta agar tidak perlu ada tekanan – tekanan dari pihak manapun. Menurutnya penanganan perkara tersebut didasarkan pada fakta dan bukan pada opini dan tekanan.

“Faktanya adalah tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Dan JCW mestinya juga mendorong agar perkara ini di SP3,”kata Aris merespon pengiriman surat JCW ke KPK dan Bupati Gunungkidul.

Aris berujar bahwa pemberhentian dan penonaktifan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah diatur dan terdapat ketentuan di perundang undangan. Pensiun dini disebut Aris bukanlah opsi yang harus diambil lantaran diyakini dalam perkara yang menimpanya tidak ada perbuatan yang melawan hukum.

“Saat ini sudah mulai terungkap dalam penanganan pemalsuan dokumen yang saya laporkan ke Polda DIY,”terangnya.

Klarifikasi kepada pihak – pihak yang memberikan keterangan dan dokumen palsu digunakan dalam perkara ini telah dilakukan. Termasuk klarifikasi surat – surat palsu ke Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang selama ini dipakai para saksi.

“Saya juga mengajak JCW dan media untuk mengawal kasus laporan pemalsuan dokumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perkara ini. Karena dengan adanya keterangan dan dokumen yang tidak benar digunakan dalam perkara ini, maka tindak pidana korupsi seolah – olah terjadi, padahal fakta yang sebenarnya uang – uang yang dipermasalahkan tersebut masih utuh,”katanya.

Uang yang disebut Aris Suryanto itu sudah disetor ke rekening RSUD Wonosari pada 08 Agustus 2018. berdasarkan hasil audit pejabat yang berwenang (BPK, BPKP dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul), tidak pernah ada temuan RSUD Wonosari kekurangan/ketekoran uang kas.

“Perkara ini kalau dicermati banyak kejanggalan – kejanggalan. Dari penanganan perkara yang terlalu lama dan bolak baliknya berkas perkara. Selain itu, keterangan saksi berubah – ubah dan dokumen palsu yang digunakan. Dugaaan upaya – upaya penjebakan ini tidak bisa lepas dari masalah lelang jabatan di pemkab Gunungkidul yang saya laporkan,”katanya.

Diketahui bahwa Aris melaporkan dugaan kecurangan dalam lelang terbuka jabatan tinggi pratama diera Bupati Gunungkidul Badingah beberapa tahun lalu. Dalam kasus tersebut Aris yang saat itu mendaftar sebagai Calon Kepala Dinas Kesehatan tersingkir bersama calon lainnya yakni Priyatna Madya Satmaka. Sementara Kepala Dinas Kesehatan yang dinyatakan lolos adalah Dewi Irawaty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *