Nyolong Rokok Dan Hanphone, Warga Banjarejo Ditangkap Polisi

Tanjungsari,(kupass.com)–Seorang lelaki berinisial WK (48) warga Padukuhan Melikan, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari harus berurusan dengan Polisi. Yang bersangkutan ditangkap lantaran melakukan pencurian di warung milik Parti (42) warga Padukuhan Guyangan, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari.

Uang, dagangan seperti rokok dan Hanphone milik korban pun raib dibawa pelaku sebelum akhirnya ditangkap Polisi.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wijayadi mengungkapkan bahwa, peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu pada 14 April 2021 lalu. Kejadian bermula saat korban menutup pintu rolling di warung miliknya sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah ditutup korban mengunci pintunya dari luar warung.

“Waktu iti korban menyusul ibunya yang lebih dulu ke masjid untuk sholat tarawih. Jarak dari rumah ke masjid sekitar 50 meter,”kata Wijayadi.

Pada saat korban meninggalkan warung, dia tidak mengecek terlebih dahulu pintu utama warung miliknya. Barulah sekitar pukul 20.30 WIB usai sholat tarawih korban pulang dan mendapati warungnya sudah acak – acakan.

“Isi etalase yang berisi rokok sudah tidak ada. Sejumlah uang dan Hanphone milik korban yang disimpan di dalam tas juga hilang. Dia lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungsari,”imbuhnya.

Atas dasar laporan tersebut anggota Polsek Tanjungsari bersama Unit Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan. Aparat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Gardu dekat rumahnya di Padukuhan Melikan, Kalurahan Banjarejo.

“Pelaku ditangkap anggota tanpa perlawanan. Kami mengamankan barang bukti berupa Handphone dan sepeda motor yang digunakan korban untuk beraksi. Sementara uang hasil curian habis digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *