Dugaan Korupsi Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Menyerahkan Diri

Wonosari, (kupass.com)–Setelah menghilang beberapa bulan, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo Roji Suyanta menyerahkan diri ke Mapolres Gujungkidul, Rabu (08/09/2021). Roji sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gunungkidul lantaran diduga telah menggelapkan uang ganti rugi tanah khas Kalurahan yang nilainya Rp 5 Miliar.

Roji yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya sekitar pukul 20.30 WIB. Dia menegaskan bahwa tidak melarikan diri untuk menghindar dari masalah yang menjeratnya.

“Saya mencari ketenangan, dan saat ini menyerahkan diri. Sebagai laki – laki saya bertanggungjawab, ini akan saya hadapi,”tegasnya, Kamis (09/09/2021).

Sementara itu Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri. Kepolisian pun kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka tinggal berpindah – pindah. Dalam pelariannya pernah di Jawa dan di Kalimantan,”terang Kapolres.

Ditanya mengenai pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, Kapolres menegaskan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pada saatnya kita akan sampaikan ke teman – teman wartawan. Siapa saja yang tetlibat dan ada penambahan tersangka atau tidak,”ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Lurah Karangawen ditetapkan menjadi tersangka dan DPO oleh Polres Gunungkidul. Dia diduga menggelapkan dana ganti rugi JJLS tanah khas Kalurahan senilai Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *