Semin, (kupass.com)–Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semin menangkap seorang pemuda yang diketahui berinisial A (30) warga Kepanewon Samigaluh, Kulonprogo pada Selasa (12/01/2021). Yang bersangkutan kedapatan mencetak sejumlah uang palsu di rumah temannya yakni wilayah Kalurahan Candirejo, Kepanewon Semin.
Kapolsek Semin AKP Arif Heriyanto menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut atas dasar laporan dari warga masyarakat bahwa salah satu rumah warga bernama Supriyadi digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu. Atas dasar laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Supriyadi.
“Kami kemudian melakukan penggrebekan di rumah Supriyadi namun pelaku tidak ada di lokasi. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat print dan uang palsu sebanyak Rp 4.400.000,”kata Arif.
Polisi kemudian melakukan penangkapan kapada pelaku. Saat ini yang bersangkutan diperiksa di Kantor Polsek Semin untuk dimintai keterangan terkait modus dan tujuan membuat uang palsu.
“Kami masih lakukan pemeriksaan, mengumpulkan data keterangan dari pelaku dan pengembangan,”kata Kapolsek.

Jurnalis Gunungkidul