Begini Komentar Bupati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anak Buahnya

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta berkomentar perihal anak buahnya yang terlibat dugaan kasus korupsi di RSUD Wonosari pada tahun 2015 lalu. Sunaryanta masih akan menunggu proses kepastian hukum sampai inkrah terkait kasus tersebut.

Mantan direktur RSUD Ii yang ditetapkan menjadi tersangka telah dilakukan penahanan, sementara tersangka lainnya yakni AS saat ini masih aktif menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gunungkidul.

“Belum mau terlalu jauh (memutuskan) karena belum pasti,”terang Bupati kepada wartawan, Kamis (30/06/2022).

Dia berujar bahwa saat ini AS yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda DIY masih bersifat dugaan dalam keterlibatannya. Hal ini membuat Bupati belum melakukan penonaktifan dia dari jabatan yang diembannya. Yang bersangkutan diberi kesempatan oleh Bupati agar mencari keadilan bila benar-benar tidak terlibat. Namun demikian jika nantinya terbukti ikut menikmati uang haram itu, Bupati bakal melakukan tindakan sanksi tegas.

“Kami akan sesuaikan jika sudah berkeputusan hukum tetap (inkrah),”kata Bupati.

Sunaryanta berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anak buahnya.
Dia juga meminta agar jajarannya agar selaing mengingatkan dan mengawasi sehingga kasus korupsi tidak terjadi.
Sunaryanta juga menyatakan akan mengumpulkan seluruh jajarannya untuk memberikan pesan khusus. Antara lain meminta mereka bekerja secara hati-hati dan sesuai aturan untuk pencegahan korupsi.

“Ikuti saja aturan yang ada agar tidak terjatuh ke pelanggaran hukum,”kata dia.

Sebagaimana informasi sebelumnya mantan Direktur RSUD Wonosari Ii (63) resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Selasa (28/06/2022). Penahanan sendiri dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda DIY. Mengenakan rompi tahanan warna orange, tersangka Ii digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

Sementara itu AS yang hingga saat ini belum ditahan juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. berkas perkara AS masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti. Penyidik juga berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sebesar Rp. 470.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *