Bacok Pemotor Menggunakan Celurit, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengamankan dua orang pelaku pembacokan yang terjadi di sekitar Tugu Getas, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September 2020 lalu. Dua orang pelaku tersebut membacok pengendara sepeda motor yang melintas secara acak menggunakan parang dan celurit.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ipda Iradat Alvin Putra menjelaskan, kejadian tersebut bermula sekira pukul 18.30 WIB saat korban dibuntuti oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Secara tiba – tiba salah satu pengendara tersebut kemudian mengayunkan sebilah senjata tajam jenis celurit yang mengenai bagian jari korban.

“Usai kena bacokan di bagian jari, korban kemudian meminggirkan sepeda motornya. Teman korban yang memboncengnya melihat di belakang ternyata masih ada satu unit sepeda motor yang membawa sajam. Pelaku hendak membacok korban namun berhasil menghindar,”ujar Iradat saat jumpa pers dengan wartawan di halaman Humas Polres Gunungkidul, Selasa (06/04/2021).

Usai membacok korban, para pelaku kemudian pergi melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.

“Usai mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penyelidikan. Salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di sekitar Kota Gede Yogyakarta,”imbuhnya.

Anggota bergegas melakukan penangkapan pada tanggal 30 Maret 2021 pukul 00.30 WIB di salah satu warung sekitar Kota Gede. Pelaku yang berinisial Ms (23) itu adalah warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polres Gunungkidul,”imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu, jajaran anggota Satreskrim berlanjut melakukan penangkapan otak dari pelaku pembacokan lainnya berinisial Hs (19) warga Kasihan Bantul. Hs ditangkap pada 26 Maret 2021 di Legok, Kota Tangerang, Provinsi Banten tanpa perlawanan.

“Motifnya dendam, jadi para pelaku adalah kelompok pemuda yang membacok para korbannya secara acak. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai/membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *