Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga Temuireng, Seorang Lelaki Dibekuk Polisi

Panggang, (kupass.com)–SY, warga Kalurahan Baciro, Kapanewon Gondokusuman, Yogyakarta, harus berurusan dengan Polisi. Yang bersangkutan diketahui menggelapkan sepeda motor milik Eni Marwanti warga, Padukuhan Temuireng 1, Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang.

Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa melalui Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu (18/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku yang masih kerabat korban datang untuk meminjam sepeda motor jenis Scoopy nopol AB 2812 DV milik korban untuk mengambil uang di ATM.

Namun setelah ditunggu sampai hari Kamis, pelaku tidak juga kembali. Curiga dengan hal tersebut korban kemudian menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Panggang. Hal ini dilakukan supaya Polisi membantu mencari keberadaan pelaku beserta sepeda motornya.

Anggota Reskrim yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan pencarian, hingga pada hari Jum’at (27/10/2023) Anggota Reskrim mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Tak mau kehilangan jejak kemudian anggota Reskrim Polsek Panggang melakukan penyelidikan dan pencarian di wilayah Kebumen. Benar saja setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kebumen tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap dirumah istrinya yang ada di Kebumen. Dan untuk sepeda motor sudah digadaikan,”Terangnya, Selasa (30/10/2023).

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Panggang guna di mintai keterangan. Saat dimintai keterangan,pelaku nekat melakukan aksinya lantaran butuh modal usaha.
Korban yang tidak terima dengan kejadian ini kemudian melaporkan pelaku kejahatan Polsek Panggang guna diproses secara hukum.

“Pelaku saat ini sudah kami titipkan ke rutan Polres Gunungkidul,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *