Jual Beli Satwa Liar Dilindungi, Lima Orang Ditangkap Polisi

Playen, (kupass.com) — Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan sebanyak 5 orang pelaku jual beli satwa liar yang dilindungi. Salah satu dari lima pelaku merupakan seorang pelajar yang masih dibawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ditrekrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi. Kelima pelaku ini masing masing berinisial AP(32), FCW(16) dan FAW(25), ABS dan SHD. Para pelaku melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Kami selalu bekerjasama dengan BKSDA seperti dalam penanganan kasus ini,” ujarnya saat jumpa pers di kawasan penangkaran Rusa, Taman Hutan Raya di Kapanewon Playen, Rabu(16/3/2022).

Para pelaku diketahui menyimpan, memelihara dan menjual hewan hewan langka yang dilindungi undang undang. Penangkapan ketiga pelaku sendiri masing masing ditempat berbeda, namun masih di wilayah hukum Yogyakarta.

Menurut Endriadi, pengungkapan kasus perdagangan hewan ilegal ini berawal dari pantauan Patroli Cyber crime, karena para pelaku menawarkan dagangannya melalui akun media sosial. Jenis hewan yang diniagakan ke 5 pelaku ini bermacam macam, diantaranya burung Nuri, Elang Brontok, Trenggiling, Binturong dan Kukang Jawa.

“Mereka tidak hanya menjual hewan ini dalam posisi masih hidup, namun juga menawarkan daging dan sisik dari Trenggiling dalam satuan kilogram,”imbuhnya.

Sementara itu dua pelaku yakni ABS dan SHD memelihara beberapa jenis burung dan hewan lain yang dilindungi dalam kebun binatang mini (Minizoo) di kawasan Pakem, Sleman. Hewan hewan ini tidak ada ijin dan dokumen resmi yang sah.

“Untuk tiga pelaku lainnya menjual hewan lewat aplikasi online, petugas menyamar menjadi pembeli dan saat COD pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” imbuh Endriadi.

Para pelaku melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Berbagai jenis Satwa yang disita dan diamankan saat ini dititipkan di BKSDA Gunungkidul untuk proses adaptasi kembali, untuk selanjutnya akan dilepas ke habitat aslinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *