Ini Tampang Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur

Wonosari, (kupass.com)–Ketiga pelaku persetubuhan dengan korban di bawah umur Mawar (17) warga Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong digelandang keluar dari tahanan titipan Polres Gunungkidul. Mereka dihadirkan dihalaman Kantor Humas saat jajaran aparat Polres Gunungkidul dan Polsek Ponjong saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Kamis (08/07/2021).

Ketiga predator anak dibawah umur itu hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengungkapkan bahwa, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Sub Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar, “kata Sudono.

Kapolsek merinci para pelaku yakni Tn (22) dan Wmw (27) warga Padukuhan Mendak, Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong. Sementara satu pelaku yakni Mlp (22) warga Padukuhan Ponjong, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong.

“Sebenarnya pelaku Tn adalah pacar korban. Sementara Wmw dan Mlp sendiri adalah teman dari pelaku Tn, “imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya korban Mawar dijemput oleh pacarnya (pelaku) Tn pada tanggal 25 Juni 2021 lalu pukul 14.00 WIB. Korban dijemput disekitar jalan dekat rumahnha untuk dibawa ke wilayah pemancingan Simo Kapanewon Ponjong. Para pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras jenis ciu.

Usai mengkonsumsi miras, para pelaku membawa korban ke sebuah gubuk Alas Gondang. Tn kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim masuk ke wilayah persawahan. Puas menyetubuhinya, korban kemudian dibawa kembali ke Gubuk.

Beberapa saat kemudian Tn berpamitan untuk membeli bensin dan meninggalkan korban bersama dua pelaku lain. Bejatnya lagi dua pelaku saat itu justru merebahkan korban dan menyetubuhinya secara bergantian.

Korban dipulangkan oleh salah satu pelaku Tn pada pukul 02.00 WIB. Setibanya di sekitar perkampungan pelaku dicegat oleh pihak keluarga dan warga yang sejak malam mencari korban. Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *