Ungkap Kasus Besar-besaran, Polisi Ciduk Dua Belas Pelaku Kejahatan

Wonosari, (kupass.com)—Jajaran aparat Kepolisian Polres Gunungkidul dan sejumlah Polsek berhasil ungkap kasus kejahatan besar-besaran. Sebanyak 12 orang pelaku kriminal diciduk usai melakukan aksi kejahatan berbagai modus yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan bahwa jajaran Polsek dan Polres melakukan release sebanyak 10 kasus di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama yakni kasus pencurian di rumah makan cepat saji Roket Chicken Patuk pada Jumat 13 Juni 2025 lalu. Pelaku yakni T warga Kapanewon Tepus diamankan usai melakukan pencurian Hanphone dan Laptop. Kedua Polisi menangkap S warga (48) warga Playen, T (58) warga Bogor Jawa Barat dan M (49) warga Playen. Ketiganya merupakan komplotan maling yang melakukan pencurian di Alfamart Kampung, Kapanewon Ngawen dengan total kerugian Rp37 juta.

“Ketiga pelaku mencuri barang-barang di toko jejaring lain yakni di Sodo Paliyan total kerugian Rp 26 juta, Alfamart Tepus dengan total kerugian Rp 38 juta, Toko Pertanian Karangmojo dengan total kerugian Rp 5 juta lebih, gudang makanan di wilayah hukum Karangmojo total kerugian Rp 4,8 juta dan gudang pabrik di wilayah Kapanewon Semanu total kerugian Rp 12 juta,”kata Suranto dalam acara pres release.

Ungkap kasus lainnya yakni oleh Polsek Semanu. Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian hanphone, AA warga dan D warga Jakarta, AT warga Kapanewon Rongkop, dan TN warga Bandung Jawa Barat. Sementara itu kasus lainnya berhasil diungkap Polres Gunungkidul yakni aksi pencurian toko pertanian di wilayah Kapanewon Semanu yang terjadi pada

“Kami mengamankan dua pelaku yakni U warga Tangerang Banten dan R warga Bogor Jawa Barat,”imbuhnya.

Yang terakhir adalah kasus tipu gelap pembelian sapi dimana aksi kriminal ini terjadi di wilayah Tanjungsaei. Korban mengalami kerugian Rp 16 juta usai ditipu oleh BR warga Sodo Paliyan.

“Modus operandi pelaku memberikan DP sejumlah 10 juta namun kekurangan sebanyak Rp 16 juta tak kunjunh dibayar. Pelaku pun sulit dihubungi hingga akhirnya korban melapor polisi dan dilakukan penangkapan,”pungkasnya.