Wonosari, (kupass.com)–Dua orang pemuda pengedar uang Palsu berhasil diamankan jajaran aparat Kepolisian Polsek Tanjungsari. Kedua pemuda tersebut yakni DPU (31) warga Bendungan, Wonosari dan DFR (24) warga Kepek Wonosari terancam hukuman penjara selama belasan tahun.
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna mengatakan bahwa, peristiwa terbongkarnya peredaran Upal tersebut berawal dari laporan warga pemilik toko di Wonosobo Banjarejo Tanjungsari pada 15 Februari 2025 lalu. Polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku membeli rokok Gudang Garam seharga Rp 26 ribu. Setelah dilakukan pengecekan uang tersebut adalah Upal.
“Kami kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 2100 WIB kami mendapatkan informasi bahwa ada peristiwa laka lantas,”terang Kapolsek.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata mobil yang digunakan oleh korban laka lantas tersebut identik dengan mobil terduga pelaku pengedar Upal. Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan, dan benar saja didapati bahwa di dalam mobil ada 22 lembar Upal dengan rincian 14 pecahan Rp 100 ribu dan 8 pecahan Rp 50 ribu.
“Kedua pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Keduanya mengaku mendapatkan Upal ini dari membeli secara online di media sosial telegram,”terangnya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku ini mengedarkan Upal dengan modus membeli rokok dan bensin di warung-warung. Mereka kemudian mendapatkan kembalian uang asli. Tak hanya itu, selain membeli DPU dan DFR juga memperjualbelikan Upal yang mereka dapat melalui media sosial.
“Ada total sebanyak Rp 175 juta Upal yang dijual para pelaku melalui media sosial telegram,”katanya.
Kedua Pelaku diancam dengan pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar