Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Gunungkidul Menurun, Alasannya Ini

Wonosari, (kupass.com)–Angka pernikahan dini di wilayah Kabupaten Gunungkidul tercatat menurun. Tercatat terdapat 3 Kapanewon sepanjang tahun lalu merupakan wilayah yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah.

Diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Wonosari, Mudara bahwa Merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Sebelumnya pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.

“Batas minimal usia perempuan 16 tahun. Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun,”terangnya.

Menurutnya pada tahun lalu (2022) terdapat sebanyak 171 perkara. Sementara itu pada tahun 2021 terdapat sejumlah 218 penurunannya sebanyak 21,55%. Dari 171 permohonan dispensasi pernikahan ada 161 yang dikabulkan oleh hakim. Kemudian lima perkara dicabut, tiga perkara gugur dan dua perkara ditolak.

“Alasan paling banyak yaitu calon pengantin sudah hamil di angka 54%. Alasan lainnya karena khawatir berbuat dosa,”terangnya.

Dari catatan Pengadilan Agama Wonosari paling banyak permohonan dispensasi pernikahan yaitu Kapanewon Ponjong dengan jumlah 25 perkara, Kapanewon Wonosari 17 perkara dan Kapanewon Karangmojo 14 perkara.

“Kami sudah berupaya menekan dispensasi nikah ini dengan cara diantaranya kerjasama dengan UPPA untuk melakukan konseling terhadap calon pengantin sebelum mengajukan dispensasi kawin,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *