Geruduk DPRD, Janaloka Ngadu Tekait Rekannya Dilengserkan Paksa Lurah

Wonosari, (kupass.com)–Paguyuban Janaloka (Dukuh) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul yang berada di komplek Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Rabu (01/02/2023). Ratusan Dukuh dari 18 Kapanewon itu mengadu kepada Wakil Rakyat usai rekannya Dukuh Silingi, Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong yang dianggap dilengserkan secara paksa.

Hal ini terungkap saat Paguyuban Janaloka audensi di ruang rapat DPRD bersama Ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsih dan Komisi A. Dukuh Silingi, Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong Novia Rahmawati yang dihadirkan dalam kesempatan tersebut mengaku merasa tertekan. Tekanan saat dirinya dituntut mundur oleh warganya sendiri pada Rabu (25/01/2023) lalu itu justru berasal dari atasannya sendiri yakni Lurah Umbulrejo.

“Tiba-tiba saya dimundurkan oleh Pak Lurah yang mengumumkan sendiri kepada warga. Padhaal saya sendiri sudah menegaskan bahwa tidak akan mundur,”terang Novia saat mengutarakan aspirasinya dihadapan Anggota DPRD.

Salah satu anggota Janaloka Wartono menyampaikan keluhannya bahwa, Dukuh menjadi ujung tombak pada tingkat Pemerintah Kalirahan. Segala bentuk data seperti penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa terlaksana tanpa adanya peran Dukuh. Menurut Wartono jangan sampai apa yang dialami oleh Dukuh Silingi, Kalurahan Umubulrejo terjadi kepada rekannya yang lain.

“Setiap ada masalah dituntut mundur nanti seluruh Pamong di Kalurahan mundur semua,”kata Wartono.

Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bahwa kantor DPRD memang tempat untuk menerima aspirasi tak terkecuali dari Forum Janaloka. Endah menyebut bahwa Dukuh harus mengetahui segala bentuk regulasi yang mengatur tentang Pamong Kalurahan.

“Jadi pemimpin jangan lemah, Dukuh harus tahu payung hukumnya. Lurah memberhentikan setelah berkonsultasi dengan Panewu tidak boleh di jalan atau dipos ronda. Itupun panewu juga harus memberikan rekomendasi tertulis,”katanya.

Endah menjelaskan bahwa terdapat aturan di Perda bahwa Dukuh atau Pamong Kalurahan dapat mundur apabila melanggar sejumlah hal. Beberapa hal itu diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, genap berusia 60 tahun dan tersangkut kasus pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *