Akui Ngadiyono Pernah Hutang, BDG : Kami Komitmen Berantas Rentenir

Wonosari, (kupass.com)–Merespon adanya warga Padukuhan Kedungranti, Kalurahan Nglipar, Kapanewon Nglipar Ngadiyono (52) yang sempat tinggal di Kandang Sapi gegara terjeret rentenir, Bank Daerah Gunungkidul (BDG) merasa prihatin. Pihak BDG pun berkomitmen dan mengajak untuk bersama – sama memberantas rentenir yang merugikan masyarakat Gunungkidul.

Adminitrasi Legal BDG Nugroho Bambang Widiatmoko mengakui bahwa Ngadiyono pernah mempunyai pinjaman di BDG pada tahun 2009 lalu. Namun demikian pinjaman tersebut telah selesai pada tahun 2013 yang dibayar secara tunai dan lunas.

“Setelah kami lacak ke beliaunya langsung (Ngadiyono) kondisinya terjerat bank harian dan rentenir bahkan sampai saat ini,”kata Bambang saat wartawan kupass.com melakukan klarifikasi, Sabtu (04/09/2021).

Bambang menampik bahwa penyebab kebangkrutan usaha dan ludesnya sejumlah aset milik Ngadiyono gara – gara hutang di BDG.

“Beliau tidak kembali menyambung komunikasi yang baik dengan kami, namun justru larinya ke rentenir dan bank harian. Upaya memerangi rentenir sudah kami lakukan, tetapi kembali kepada masyarakat itu sendiri. Tidak semua masyarakat begitu saja melupakan dan lepas dari rentenir dan bank harian, masyarakat sudah familier dengan mereka,”bebernya.

Direktur Bisnis BDG Suci Sulistyawati mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat khususnya para nasabah. Dalam memerangi rentenir, BDG sendiri saat ini sudah turun ke akar rumput untuk melakukan sosialiasi.

“Dimana kita mensosialisasikan bahwa ini lho ada kredit di BDG, itu mudah dan murah. Daripada bunganya untuk mbungani rentenir, lebih baik digunakan untuk membiayai mereka lagi,”kata Suci.

Menanggapi kasus yang terjadi pada Ngadiyono yang terjerat rentenir, Suci mengajak warga masyarakat Gunungkidul khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengajukan pinjaman ke BDG. Dia menegaskan bahwa warga Gunungkidul tidak perlu takut untuk menjadi nasabah Badan Usaga Milik Daerah (BUMD) itu.

“Selama pandemi 2020 kita luncurkan promo bunga murah 0,75 flat. Kita tidak menaikan suku bunga khususnya untuk UMKM. Mungkin ada pak Ngadiyono lain (nasabah) yang kreditnya sudah bermasalah, mereka dapat memanfaatkan relaksaksi (penundaan angsuran) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 44 yakni kelonggaran sampai bulan maret tahun 2022. Karena pandemi tidak harus memaksakan diri untuk mengangsur,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *