Hasil Pengawasan Bawaslu Gunungkidul, Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Wonosari, (kupass.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada sebanyak 2267 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Ribuan APK tersebut kemudian ditertibkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho menyampaikan bahwa, jajarannya telah melaksanakan kegiatan masa kampanye yang dimulai pada 28 November sampai dengan 15 Desember 2023. Dari hasil pengawasan ini Bawaslu mencatat setidaknya ada sebanyak 9991 APK yang terpasang di sejumlah titik wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Kami kemudian menyusun saran perbaikan APK yang melanggar keputusan KPU Gunungkidul nomor 1991 tahun 2023 baik yang melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang. Tujuan saran perbaikan ini agar peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar dengan jangka waktu 3 hari terhitung sejak Kamis 14 Desember 2023,”terang Andang.

Usai tahap saran perbaikan dan menyusun rekomendasi APK yang melanggar serta ditembuskan ke Sat Pol PP, Bawaslu kemudian melakukan penertiban bersama. Total menurut Andang ada sebanyak 2267 APK yang kemudian dilakukan penindakan.

“Dal hal pencegahan kami bersama Panwascam dan PKD melakukan patroli pengasawan APK sebanyak 509 kali. Ini untuk melakukan pencegahan apabila ditemui pemasangan APK yang melanggar maka kami himbau untuk dipasang sesuai aturan,”ungkapnya.

Andang menegaskan bahwa hingga saat ini juga belum ditemui adanya pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pamong Kalurahan. Namun untuk laporan pengrusakan APK pihaknya mengakui ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

“Unsur belum terpenuhi kami kesulitan, karena yang dilaporkan tidak ada. Jangan sampai ada pengrusakan lagi karena ini bagian dari kampanye, nanti kalau pelaku ditemukan bisa ke arah pidana,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *