Minta Denda Lantaran Terserempet Damkar, Mobil Toyota Avanza B 1642 KIM Ternyata Telat Pajak

Wonosari, (kupass.com)–Mobil Toyota Avanza nopol B 1642 KIM yang terserempet Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di jalan Wonosari – Semanu tepatnya di ternyata telat bayar pajak. Avanza warna hitam yang dikemudikan oleh Achmad Ngirfani (26) warga
Jetis, Sinduadi, Kabupaten Sleman ini sebelumnya meminta ganti rugi kepada sopir Damkar Gunungkidul.

Mobil Damkar yang saat itu dikemudikan oleh sopir bernama Jarwan hendak bertugas memadamkan kebakaran di Padukuhan Jargum, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu pada Jumat (14/05/2021).

Hal ini terungkap saat kedual belah pihak baik sopir Damkar dan pengemudi Toyota Avanza bertemu melakukan mediasi di Polres Gunungkidul pada Minggu (16/05/2021).

“Iya telat pajak. Soalnya mobilnya belum lunas dan itu plat B (Jakarta),”ujar Achmad Ngirfani dikonfirmasi saat mediasi.

Sementara ditanya terkait informasi bahwa dia membawa nama Perwira seorang oknum TNI, Achmad tak menampiknya. Namun dia membantah jika Perwira tersebut akan digunakan sebagai bekingan.

“Ibu saya memang bekerja sebagai PNS di Demak Ijo (Batalyon Infantri 403). Kemudian saya hanya meminta pendapat saja,”sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, sopir mobil damkar Jarwan yang saat itu terlibat insiden dengan mobil Avanza mengatakan,
sudah menyalakan sirine tanda hati-hati dan lampu darurat. Saat menyenggol mobil Avanza dia mengaku tak merasakannya.

“Saya mendahului di sisi kanan kemudian meluncur ke Padukuhan Jragum Kapanewon Semanu. Tiba di lokasi kemudian saya memadamkan api. Namun setelah itu ada Pak Polisi mendekat dari Polsek Semanu meminta saya untuk mediasi karena mobil damkar yang saya kemudikan menyenggol kendaraan lain,” ujarnya.

Kasat lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus menghimbau bagi pengguna jalan agar msmberikan ruang bagi mobil pemadam kebakaran, ambulance maupun mobil Polisi. Hal ini dilakukan oleh pengguna jalam laim lantaran jika kendaraan tersebut lewat ada tujuannya.

“Karena kendaraan – kendaraan tersebut jika lewat pasti ada kaitannya dengan emergency,”imbuhnya.

Terkait ganti rugi (denda) sejumlah Rp 500 ribu, menurut itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan dikuatkan dengan surat pernyataan. Polisi dalam hal ini hanya sebagai penengah mediasi.

Mediasi yang dihadiri oleh jajaran perwira Lalu Lintas, Kodim 0730 dan kedua belah pihak baik pengemudi Damkar serta Mobil Toyota Avanza itu akhirnya terselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *