Macet Saat Weekend, Polisi Berlakukan Satu Arah Menuju Obyek Wisata

Purwosari, (kupass.com)–Meningkatnya destinasi wisata yang ada di Kabupaten Gunungkidul khususnya di wilayah Kapanewon Purwosari membuat jalan menuju ke arah obyek wisata Paralayang dan sekitarnya macet. Selain menimbulkan kemacetan jalan menuju arah ke obyek wisata paralayang dan sekitarnya disebut rawan kecelakaan.

Panewu Purwosari Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, sejak dibukanya Obyek Wisata baru di wilayah Purwosari sejak 23 Agustus lalu, terjadi kemacetan khususnya saat akhir pekan. Sementara untuk jalur yang langsung naik tersebut dikatannya berpotensi terjadi kecelakaan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan, kami berkoordinasi dengan Dishub, Dispar dan Polsek Purwosari juga sudah berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul. Kemudian diambil kebijakan untuk memberlakukan satu arah untuk menuju obyek wisata di wilayah Purwosari,”terangnya.

Pada hari ini Sabtu dan Minggu kemudian dilakukan uji coba untuk pemberlakuan satu arah. Rutenya dari arah Parangtritis naik sampai pertigaan Jelok belok ke kiri dan sampai pertigaan Padukuhan Gabug kemudian belok ke kanan.

“Terkait hubungan tata kelola kawasan obyek wisata antar dua pemerintahan Kalurahan dan Dispar sudah disepakati, semua berjalan sesuai dengan ketentuan,”ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Purwosari AKP BUdi Haryanto saat ditemui dilapangan mengatakan, pemberlakuan satu arah akan dilakukan selama dua hari dimulai pada hari ini Sabtu 09 September 2023 dan Minggu 10 September 2023 dan libur. Uji coba pemberlakuan satu arah tersebut bertujuan untuk mewujudkan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Medan jalan yang menanjak serta bagian dari mewujudkan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan obyek wisata di Purwosari. Hasilnya bagaimana nanti kita akan evaluasi jika ini efektif maka akan kita berlakukan. Terkait rambu rambu dan petunjuk sudah dipersiapkan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *