Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Didominasi Obat Terlarang

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana yang terjadi pada bulan Agustus hingga Desember 2023. Barang bukti obat-obatan terlarang mendominasi aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejaksaan bersama sejumlah instansi terkait. Selain ribuan butir obat terlarang Pil Sapi terdapat barang bukti lain dari tindak pidana pencurian, undang-undnag darurat hingga pembunuhan.

“Ini kegiatan tindak lanjut pemusnahan BB yang proses hukumnya sudah inkrah dari semua perkara,”kata Slamet.

Menurutnya banyak kasus terkait undang-undang kesehatan dan psikotropika karena saat ini Kabupaten Gunungkidul menjadi tujuan pengedaran barang haram ini. Pengaruh dari luar (hal negatif) disebut Slamet masuk ke wilayah Kabupaten Gunungkidul membuat anak muda yang tak bisa memfilter akan terjerumus.

“Anak muda yang tak bisa memfilter sekedar mencoba dan akan ketagihan serta mencari lagi,”imbuhnya.

Pihak Kejaksaan sendiri telah melakukan upaya pencegahan terhadap maraknya peredaran obat terlarang di Gunungkidul. Kegiatan penyuluhan hukum menyasar sekolah dan Kalurahan terus dilakukan.

“Kita menghimbau kepada generasi muda agar menjauhi obat terlarang, bertindak dan berfikir positif,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *