Nataru, Pemda Gunungkidul Beri Izin Pelajar Libur Seminggu

Wonosari, (kupass.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan izin kepada pelajar libur pada Natal dan Tahun Baru. Para pelajar diberikan waktu libur akhir tahun ini selama seminggu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Gunungkidul, Ali Ridlo menjelaskan, pelajar dari jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas.

“Hari libur smester satu tahun ajaran 2021/2022 ini dimulai tanggal 27 hingga 31 Desember,”terangnya, Rabu (14/12/2021).

Lanjutnya, untuk pembagian raport smester satu ini dibagikan untuk jenjang PAUD hingga SMP termasuk non formal pada tanggal 23 Desember mendatang. Menurut Ali Kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.
SE tersebut dikatakannya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66/2021 serta SE Sekjen Kemendikbudristek 32/2021.

“Keduanya berisi tentang upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat Nataru tak terkecuali bagi sektor pendidikan. Sementara kegiatan belajar mengajar smester 2 akan dimulai tanggal 03 Januari 2022,”tandasnya.

Terpisah Plt Sekretaris Dikpora Kabupaten Gunungkidul Gunungkidul Kiswara menegaskan bajwa terbitnya SE tersebut membatalkan SE sebelumnya yang terbit pada tanggal 8 Desember lalu. SE itu berisi aturan bahwa tidak ada libur semester bagi pelajar.

“Pembagian raport mengikuti jadwal yang sudah ditentukan, dan SE ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dan sekolah swasta,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *