Tak Pernah Diajak Berembug, Seluruh Anggota DPRD Gunungkidul Menolak Pembangunan Tobong Gamping

Wonosari, (kupass.com)–Seluruh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sepakat menolak pembangunan Tugu Tobong gamping di kawasan Bundaran Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. DPRD menyatakan tidak pernah diajak berembug sehingga rencana pembangunan tersebut diduga merupakan program spontanitas eksekutif.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno saat jumpa pers dengan Forum Wartawan Gunungkidul (FWG) Wisanggeni di Bangsal Sewoko Projo Wonosari, Senin (25/04/2022). Suharno mengatakan bahwa sebagai unsur pimpinan DPRD, pihaknya telah memanggil Komisi C dan pimpinan Fraksi menyikapi polemik pembangunan Tugu Tobong Gamping yang akan menggantikan patung Pengendang.

“Dalam rapat khusus pimpinan ada beberapa kesimpulan, yakni dicanangkannya pembangunan Tugu Tobong Gamping tidak sesuai dengan kehendak warga masyarakat. Yang kedua Tobong diilustrasikan merusak lingkungan dan menambah polusi, sementara anggarannya tidak tampak dalam APBD”.

Suharno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul

Secara tegas, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul lanjut Suharno memutuskan menolak berdirinya Tobong Gamping. DPRD memandang bahwa Patung Kendang diilustrasikan sebagai kekayaan budaya dan untuk menghormati sang maestro Campursari Manthous.

“Patung setinggi 9 meter (Tobong Gamping) tidak elok dipasang di bunderan Siyono. Anggota DPRD mempersilahkan jika membuat patung yang sifatnya seperti tobong gamping di tempat yang lain”.

Suharno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul

Politikus Partai Nasdem itu berujar bahwa jika Bupati tetap akan melanjutkan pembangunan Tugu Tobong Gamping tidak menutup kemungkinan Anggota Dewan bakal menggunakan hak-hak khusus. Suharno menegaskan bahwa pihak DPRD juga akan mengambil sikap kedua menyikapi polemik itu dengan musyawarah.

Itu benar-benar melanggar karena tidak ada perencanaan di awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS)“.

Suharno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *