ASN Mangkir Kerja Tanpa Keterangan Bakal Kena Sanksi Bupati Sunaryanta

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Khususnya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan, tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama pada moment Idul Fitri seperti yang ditetapkan pemerintah.

“Akan kita sanksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus,” tegas Sunaryanta, Selasa (16/4/2024).

Hari pertama masuk kerja, Bupati mengajak seluruh pegawai melaksanakan olahraga bersama. Kegiatan diawali dengan apel di lanjutkan dengan jalan sehat serta diakhiri dengan makan bersama dan halah bihalal.

“Kita memberikan penekanan betapa pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dilingkungan pemkab ini,”katanya.

Olahraga disebutnya bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan, semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,”paparnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri pihakknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui MOBSI.

“Sehingga kami berhadap seluruh ASN saat pertama masuk kerja siap menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran,”paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *