Masa Jabatan Diperpanjang, Bamuskal Diharapkan Terus Awasi Jalannya Pemkal di Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan diperpanjang hingga dua tahun. Penambahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi sesuai yang telah diamanatkan Undang – Undang. Kamis (11/07/2024). Bamuskal se Kapanewon Semin dan Ngawen resmi menerima SK (Surat Keterangan).

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahw tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Dengan ditambahnya masa jabatan ini diharapkan para Bamuskal bisa menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik.

“Salah satunya sebagai pengawas pemerintahan kalurahan maupun sebagai penjaring aspirasi masyarakat. Menjaring aspirasi disampaikan kepada pemerintah kalurahan, juga sebagai pengwas layaknya legislatif dan eksekutif,”paparnya.

Sunaryanta meminta Bamuskal disetiap kalurahan mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan. Sehingga jika tejadi gesekan kecil dapat segera di tangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.

“Gesekan baik sekecil apapun antara Bamuskal dengan pemerintah kalurahan saya harapkan jangan sampai terjadi,”imbuhnya.

Penambahan masa jabatan 2 tahun dapat digunakan oleh Bamuskal dengan memberikan pelayanan terbaik ditengah masyarakat khususnya di Gunungkidul.

“Kita ini mengabdi di Gunungkidul sebagai putra daerah dan memberikan yang terbaik dari lingkup yang paling kecil,”paparnya.