Bupati Guinungkidul Keluarkan Intruksi Terkait PPKM Level 3, Jam Operasional Pedagang Kaki Lima dan Usaha Berskala Kecil Dibatasi

Wonosari, (kupass.com) — Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan Intruksi usai PPKM Level 3 diterapkan kembali di wilayah DIY. Intruksi Bupati nomor 443/0777 itu mengatur tentang jam operasional serta kunjungan pusat perbelanjaan seperti swalayan, toko jejaring dan pusat kuliner.

Intruksi Bupati (Inbup) mengatur dimana kapasitas pengunjung di titik keramaian itu maksimal 60 persen dengan jam operasional maksimal hanya sampai pukul 21.00 WIB. Selain swalayan, toko jejaring dan sentra kuliner pembatasan ini juga berlaku bagi warung makan, pedagang kaki lima hingga cafe dan usaha berskala kecil di kawasan terbuka.

“Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas
pengunjung 60%,”

Dalam intruksi Bupati tersebut, Jumat (11/02/2022).

Sementara khusus untuk toko swalayan, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai tanggal 14 September 2021. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

“Ketentuan Prokes di rumah makan satu meja maksimal 2 orang dengan batas waktu makan maksimal 60 menit”

Pembatasan 25 % kunjungan juga diberlakukan di area publik hingga kegiatan hajatan yang dilaksanakan di masyarakat. Resepsi nikah dan takziah diwajibkan mengantongi rekomendasi dari perangkat pemerintah setempat. Bupati meminta agar masyarakat lebih memperketat dalam menjalankan protokol kesehatan tak terkecuali kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukti vaksin dengan bukti sertifikat.

“Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *