Proses Peradilan Sudah Inkracht, Keluarga Korban Tertembak Oknum Polisi Terima Restitusi Ratusan Juta

Wonosari, (kupass.com)–Keluarga almarhum Aldi Apriyanto warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menerima pembayaran restitusi dari keluarga M Kharisma Anugerah, oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Girisubo. Pemberian restitusi ini dilakukan karena proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari telah Inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan seluruh amar putusan sudah dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan bahwa, pemberian restitusi ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan dihadiri keluarga korban maupun keluarga terpidana. Selain itu turut menyaksikan Kepala Lapas IIB Wonosari. Menurut Jaka, berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perhitungan restitusi total sebanyak Rp 197.636.500.

“Pada waktu persidangan terdakwa sudah menyerahkan sebanyak Rp 40.000.000, sehingga majelis hakim menjadikannya sebagai pengurang dan memutuskan pembayaran restitusi kepada M Kharisma sebanyak Rp 157.636.000,”terang Jaka.

Hingga saat ini lanjut Jaka, terdapat sebanyak 3 kasus pidana yang sudah dilaksanakan restitusi. Dia berharap dari pihak keluarga korban terkurangi bebannya, meskipun nyawa dari keluarga korban tidak bisa dibandingkan dengan uang.

“Paling tidak ada empati dari keluarga terpidana untuk mengurangi kesedihan kepada keluarga korban,”kata dia.

Diketahui sebelumnya, Aldi Apriyanto merupakan korban tertembak senapan Laras panjang yang dibawa oleh terpidana oknum polisi Briptu M Kharisma. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit usai tertembak peluru tajam. Kejadian tersebut berlangsung saat karang taruna Padukuhan Wuni menggelar acara hiburan musik elektone pada 15 Mei 2023 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *