Kerahkan Ratusan Aparat, Eksekusi Lahan di Sambirejo Berlangsung Tanpa Perlawanan

Ngawen, (kupass.com)–Pengadilan Negeri Wonosari akhirnya berhasil melakukan eksekusi lahan milik Eko Haryanto warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen pada Kamis (08/09/2022). Sebelumnya eksekusi yang dilakukan pada Kamis (16/06/2022) lalu sempat gagal lantaran mendapatkan perlawanan dari pihak Eko dan keluarganya.

Kali ini pihak keluarga Eko tidak berkutik usai ratusan personil aparat keamanan dari TNI dan Polri mengawal jalannya eksekusi. Sejumlah barang milik keluarga Eko yang berada di garasi dan dalam rumah dikukut oleh petugas untuk dikeluarkan.

“Proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses upaya hukum yang dilaksanakan oleh termohon saat ini,”kata Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Tri Joko ditemui saat proses eksekusi.

Menurutnya termohon (Eko) sebelumnya sudah mengajukan upaya gugatan meskipun gugatan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim PN Wonosari. Tri Joko menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding. PN pun mempersilahkan upaya banding itu sepanjang hal tersebut sesuai dengan hukum,.

“Sebetulnya proses eksekusi ini bukan tiba-tiba. Sebelumnya adanya proses eksekusi sudah dilakukan upaya persuasif dengan teguran dan itu sudah dilakukan berulang-ulang,”imbuhnya.

Diketahui sebelumnya llahan yang dibangun garasi dan rumah bertingkat itu adalah milik Eko Haryanto dimana sertifikatnya telah diagunkan ke Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Lantaran tidak dapat memenuhi kewajibannya, pihak Bank kemudian melelangkan sertifikat milik debitur itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL). Proses lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Madian Muharam warga Ibu Kota Jakarta. Mahardian yang menjadi pemohon akhirnya mengajukan untuk pengosongan terhadap lahan yang sudah dimenangkan dalam lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *