Napi Bapas Kelas II Wonosari di Bimtek Terkait Undang – undang ITE

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah penghuni Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Wonosari mendapatkan penyuluhan bimbingan kepribadian dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sang Surya, Kamis (27/01/2021). Penyuluhan tersebut sebagai upaya penanggulangan tindak pidana di bidang siber atau informasi dan transaksi elektronik oleh klien Bapas Wonosari (napi asimilasi).

Ketua LKBH Sang Surya Supriyanta mengatakan bahwa, penyuluhan hukum tersebut mengambil tema Pemahaman UU No.11 Thn 2008 juncto UU No. 19 Thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tema tersebut diambil sebagai bentuk antusipasi dan pemahaman untuk para napi asimilasi agar mengetahui tentang etika bermedia sosial.

“Materi untuk kegiatan bimtek ini adalah sejarah lahirnya UU ITE, perbuatan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam UU ITE beserta ketentuan pidananya,”ujar Supri, Jumat (28/01/2021).

Selain itu mereka diberi pemahaman dan materi tentang pasal – pasal dalam UU ITE yang rawan dilanggar dan bersifat multitafsir (pasal karet, dan tentang Etika Bermedia Sosial.

“Kegiatan ini kerjasama antara Bapas Kelas II A Wonosari dan kami sebagai lembaga atau kelompok masyarakat yang peduli pemasyarakatan,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *