Proses Hukum Kasus Penganiayaan Diaggap Tidak Adil, Solidaritas Warga Pesisir Bakal Kirim Surat Ke Kapolri

Wonosari, (kupass.com)–Kasus penganiayaan yang dialami oleh Wasiran alias Mbah Wasir warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus berbuntut panjang. Meskipun pelaku MR telah divonis di Pengadilan Negeri Wonosari, Solidaritas Warga Pesisir yang merupakan teman korban menganggap tidak adil.

Ketidakadilan itu disebut warga lantaran MR hanya dijerat dengan pasal 352 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (Tipiring). Terdakwa hanya divonis hukuman penjara selama 10 hari.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada tanggal 02 Oktober 2021 lalu itu terjadi lantaran korban dituduh sebagai Joki Wisatawan. Meskipun tuduhan itu tidak benar, pelaku justru melakukan penganiayaan terhadap Korban hingga mengalami Opname di RSUD Wonosari.

Atas dasar hal ini, Solidaritas Warga Pesisir berencana mengirimkan surat ke Kapolri untuk meminta keadilan terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Koordintor Solidaritas Warga Pesisir Agus Budiharjo mengatakan, dampak dari aksi penganiayaan itu membuat korban mengalami luka yang cukup berat. Bahkan saat dilakukan rontgen tedapat tulang bagian muka yang patah.

“Lukanya bengkak pada bagian mata kiri, sobek di bagian mulut dan sesek di dada karena dihantam. Kami merasa sangat kecewa dan kurang adil dalam tindakan tersebut,”terang Agus.

Vonis tipiring itu disebut Agus sangat mengecewakan banyak pihak. Atas penganiayaan brutal itu membuat korban harus berhenti untuk mencari nafkah buat keluarganya.

“Korban adalah tulang punggung keluarga. Langkah kami selanjutnya akan meminta keadilan dan bakal kirim surat resmi ke Kapolri dan Presiden,”imbuhnya.

Sementara Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto menjelaskan, sebagai aparat yang menangani langsung pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur. Pelaku dijerat dengan tipiring berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas setempat.

“Polisi sudah melaksanakan apa yang sudah seharusnya kami laksanakan. Visum yang dikeluarkan mengarah ke Tipiriing. Penyidik juga sudah koordinasi ke Kejaksaan Kasi Pidana Umum,”terangnya.

Menurut Mursidi, setelah dilakukan diskusi itu, berbekal visum kasus penganiayaan mengindikasikan ke arah Tipiring.

“Aparat menentukan langkah hukum dan pasal berdasarkan visum puskesmas. Jangan sampai kita sewenang – wenang menetapkan seorang tersangka.
Proses hukum dinyatakan selesai dan clear,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *