Mosi Tidak Percaya Terhadap APH Dan Dinas Terkait, Pak Lurah Dan Warga Kompak Tutup Tambang

Gedangsari, (kupass.com)–Sejumlah warga Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari menutup jalan akses tambang di wilayahnya, Minggu (24/03/2024). Penutupan akses ini juga didukung oleh Lurah Serut Sugiyanto dan perwakilan warga Sidodadi, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten yang terkena dampak tambang batu galian C tersebut.

Koordinator lapangan aksi Surono dalam aksinya menyampaikan bahwa warga sudah tak mau lagi diajak berembug dengan pihak penambang di Kantor Kalurahan. Pihaknya meminta agar pihak tambang untuk hadir ditengah-tengah warga masyarakat.

“Kalau nanti ada pertemuan warga dan pihak tambang kami mohon pak Kapolsek dan Pak Danramil menyaksikan,”terang Surono.

Lurah Serut Kapanewon Gedangsari Sugiyanto meminta warga masyarakat agar memahami posisinya sebagai Lurah. Namun demikian pihaknya akan terus mengawal apa yang menjadi maksud dan keinginan warga masyarakat.

“Mohon ditutup sementara sebelum ada kesepakatan dengan warga
Kompensasi kulonuwun itu memang tidak ada. Demi kesejahteraan dan keamanan jangan ada yang terganggu dengan adanya aktivitas tambang ini,”katanya.

Sementara itu salah satu perwakilan warga Padukuhan Sidodadi, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendukung penuh atas aksi penutupan akses jalan menuju tambang yang dilakukan warga Kalurahan Serut. Warga Sidodadi disebut tak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan atas aktivitas penambangan yang berdampak pada kerusakan jalan tersebut.

“Kami warga Sidodadi mendukung penutupan tambang,”tandasnya.

Diketahui konflik atas adanya aktivitas tambang di wilayah Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari ini berlangsung beberapa kali. Warga merasa dirugikan karena tak ada kompensasi, selain itu akses jalan lingkungan di dua wilayah perbatasan menjadi rusak parah.

Aksi penutupan tambang ini disaksikan oleh aparat Kepolisian Polsek Gedangsari dan Koramil Gedangsari. Warga memportal jalan dan menempel benner bertuliskan mosi tidak percaya kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait yang menangani masalah pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *