Wonosari, (kupass.com)–Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso akan menjalani persidangan sebagai saksi pada Minggu ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto saat meninjau langsung pembuatan sumur bor di Lapas perempuan kelas IIB Yogyakarta, Aelasa (16/01/2024).
“Mary Jane proses kedepan akan menjalani asessmen persidangan sebagai saksi mulai Kamis, Jum’at dan Sabtu ini di Royal Ambarukmo,”katanya .
Lebih lanjut Ponco mengatakan, nanti didepan kemenkumham, Kementerian luar negri dan Kejati, akan mendengarkan kesaksian dari Mary Jane.
“Tunggu saja hasilnya setelah persidangan nanti,”Imbuhnya.
Kajati Menambahkan, kondisi Mary Jane saat ini dalam keadaan sehat, adaptif, bisa bergaul dengan baik didalam walaupun Mary Jane warga Filipina. Sisinggung terkait adanya permintaan pembebasan dari orang tua Mary Jane saat Presiden RI ke Filipina, Ponco belum mengetahui hal tersebut.
“Kami belum mendapatkan kabar jadi kami belum bisa berpendapat terkait hal itu,”pungkasnya.
Siketahui, Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Jogja pada 25 April 2010 silam. Dia mendapatkan penangguhan eksekusi mati pada tahun 2015 namun ditunda.
Wartawan KUPASS.com, mengabarkan dengan semestinya. Cepat dan Akurat. Dari Masyarakat Gunungkidul untuk Warga Gunungkidul. Membangun Gunungkidul menjadi Kabupaten yang Maju dan Berkemajuan