Nyolong Handphone, Dua Wisatawan Ditangkap Polisi

Tanjungsari,(kupass.com)–Dua wisatawan asal luar daerah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungsari pada Minggu (21/02/2021). S (38) warga Magelang, Jawa Tengah dan Dh (36) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap lantaran melakukan pencurian sebuah handphone milik Wahyu Suseno (24) warga Padukuhan Rejosari, Kalurahan Kemadang, Kepanewon Tanjungsari.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wijayadi mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (20/02/2021) pukul 22.30 WIB Korban datang ke pantai Sepanjang. Saat tiba di pantai korban bertemu dengan dua temannya di sebuah gazebo.

“Korban dan saksi ngobrol sambil minum teh dan bermain Handphone. Sekira Pkl. 03.00 WIB Handphone korban di cash di gazebo tersebut dan ditinggal tidur, “ujar Kapolsek, Selasa (23/02/2021).

Sekira Pkl.06.00 WIB korban terbangun dan berniat melihat Handphonenya, namun keget bukan main ketika korban justru tidak melihat Handphone sudah tidak ada dilokasi semula.

“Korban lantas membangunkan temannya untuk membantu mencari Handphonenya namun tidak ketemu. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari,”katanya.

Mendapatkan laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungsari kemudian melakukan penyelidikan. Anggota melakukan pemeriksaan kepada wisatawan yang hendak keluar dari pantai.

“Saat itu anggota melihat dua orang mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa salah satu pelaku justru membuang barang bukti hasil curiannya,”terang Kapolsek.

Tak menunggu waktu lama, dua pelaku yang dimintai keterangan justru berbelit – belit itu kemudian diamankan di Kantor Mapolsek Tanjungsari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *