Jual Obat Terlarang, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan sejumlah 5 pemuda warga Kapanewon Nglipar. Mereka ditangkap lantaran terbukti menjadi pengedar obat – obatan terlarang.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha memaparkan bahwa, kelima pemuda tersebut yakni Am (22), Ag (21), As (21), Eh (21) dan Er (25). Para pelaku diketahui merupakan warga Kapanewon Nglipar.

“Ag berperan sebagai bandar. Sementara ketiga pelaku lainnya membantu pemasarannya. Untuk pelaku Er hanya membantu membungkus paketan obat terlarang itu untuk dijual,”papar Kapolres dalam acara jumpa pers di halaman Humas Polres Gunungkidul, Rabu (28/07/2021).

Kepolres menambahkan bahwa, jenis obat yang mereka jual yakni
pil Trihexyphenidyl dan Heximer. Penangkapan para pelaku sendiri menurut Kapolres berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

“Anggota mendapat informasi pada Sabtu (24/7/2021) pukul 20.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi kami perintahkan untuk melakukan penangkapan pukul 00.15 WIB,”imbuhnya.

Dari tangan pelaku berinisial Ag, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 439 pil warna putih dengan logo “Y”.
Saat dimintai keterangan Ag mengaku telah menitipkan obat terlarang itu sebanyak 500 butir kepada Eh, As sebanyak 100 butir.

“Sementara sebanyak 1000 butir kepada Er. Untuk pil berlogo Y dan pil Hexymer sebanyak 900 butir kepada dititipkan kepada As,”imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan Polisi, mendapatkan keterangan bahwa Ag berperan sebagai bandar, dia mendapatkan barang barang ini dengan memesan melalui Marketplace online dan menjual dengan sistem titip kepada ketiga rekannya.

“Ag ini membeli obat terlarang sebanyak 1 toples besar sejumlah 3.000 butir seharga Rp 400.000. Kemudian dibantu oleh Er, dia membagi menjadi bungkus kecil dan dititipkan kepada ketiga rekannya, kalau laku baru uangnya disetor ke Ag. Setiap bungkus berisi 10 butir obat terlarang itu mereka jual seharga Rp 35.000,”imbuhnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 60 butir 10 undang-undang RI undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 196 junto pasal 1998 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Para pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *