Gasak Motor di Sejumlah Lokasi, Komplotan Pelaku Curanmor Digulung Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek jajaran melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Gunungkidul. Para pelaku merupakan residiviz yang sering masuk keluar penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan saat jumpa pers dengan awak media di Polres Gunungkidul, Kamis (27/05/2021). Sejumlah 4 orang pelaku, barang bukti sepeda motor hingga korban turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Berdasarkan rangkuman Unit Reskrim Polsek Purwosari dan Satreskrim Polres Gunungkidul, Agus menyampaikan empat pelaku ini berasal dari dua kelompok berbeda. Masing-masing terdiri dari dua orang.

“Kelompok pertama untuk kasus curanmor di TKP Karangmojo, sementara yang kedua di 10 kasus pencurian,” ujar Kapolres.

Dua pelaku kasus curanmor di Karangmojo berinisial Yp (31) warga Kapanewon Wonosari dan Das (25) warga Piyungan, Kabupaten Bantul. Sementara dua pelaku lainnya berinisial S (51) warga Kapanewon Tanjungsari dan M (51) warga Piyungan, Kabupaten Bantul.

“S dan M melakukan aksinya mencuri sepeda motor dengan kuci Y. Sepeda motor yang disasar adalah yang terparkir ditinggal pemiliknya ketika tengah berkebun (mencari rumput. Lokasi pencurian sendiri ada beberapa tempat yakni di Kapanewon Purwosari, Panggang, Saptosari, Playen, Semanu hingga Dlingo di Bantul,”imbuhnya.

Sementara itu pelaku Yp dan Das melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah korban. Aksi kriminal tersebut dia lakukan saat itu kunci kendaraan tidak dilepas dan pemiliknya sedang berbuka puasa.

“Ada 11 sepeda motor berhasil diamankan, di mana 2 unit merupakan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian. Barang bukti lainnya adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci setang motor serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Para pelaku juga merupakan residiviz yang pernah masuk penjara, “terangnya.

Kapolres berujar bahwa, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasus pencurian sepeda motor ini disebut Agus terbanyak dilaporkan terjadi di wilayah Purwosari dengan 3 kasus.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Muyono mengatakan semua kasus terjadi saat sepeda motor ditinggal pemiliknya berladang. Salah satu petunjuk untuk menangkap para pelaku yakni atas rekaman CCTV yang terpasang dibeberapa titik.

“Dua pelaku yakni S dan M kami tangkap di wilayah Bantul tanpa perlawanan. Mereka bersembunyi ditengah sawah,”kata Mulyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *