Dua Anak Punk Keroyok Seorang Pemuda Usai Menolak Ajakan Nenggak Ciu

Wonosari, (kupass.com)–Dua orang anak Punk diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul usai melakukan pengeroyokan terhadap Jt warga Kapanewon Semanu. Pengeroyokan tersebut dipicu lantaran korban menolak ajakan dua pelaku untuk menenggak minuman keras (miras) jenis ciu.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengungkapkan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (02/08/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Kota Wonosari. Dua pelaku yakni GP (33) warga Kota Bandung, Jawa Barat dan MIR (21) warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka yang cukup serius.

“Salah satu pelaku tersulut emosi karena korban Jt menolak saat diajak untuk meminum ciu. Korban dikeroyok hingga mengalami luka sobek pada bagian dahi, mata lebam dan punggung mengalami luka sayat,”terang Suranto.

Karena tak terima dengan aksi pengeroyokan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Mendapatkan laporan, jajaran Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Seturan Yogyakarta.

“Pada Kamis (03/08/2023) pukul 02.00 WIB keduanya kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan,”imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 2 buah kalung berbahan logam, 2 buah kunci gembok dan satu pisau lipat multifungsi. Usai ditetapkan menjadi tersangka, kedua pelaku kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku yakni pasal 170 KUHP Subsidair pasal 351 KUHP dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *