Berkas Kasus Korupsi Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Mantan Direktur RSUD Wonosari Resmi Ditahan

Yogyakarta, (kupass.com)–Mantan Direktur RSUD Wonosari Ii (63) resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (28/06/2022). Penahanan sendiri dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda DIY. Mengenakan rompi tahanan warna orange, tersangka Ii digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

“Yang bersangkutan Ii (tersangka) sebelumnya merupakan Direktur RSUD Wonosari ditetapkan menjadi tersangka lantaran terlibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012 tahun anggaran 2015 total senilai Rp 470 juta,”kata Plt Kajari Gunungkidul Guntur Triyono.

Ii sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Ii Saat Diperiksa Di Kejaksaan
Tersangka Ii Saat Diperiksa Di Kejaksaan

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dalam jumpa persnya memaparkan kronologi kasus Tipikor di Rumah Sakit kebanggaan warga masyarakat Gunungkidul itu.

Sebelumnya antara tahun 2009 sampai dengan 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Lantaran salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Ii (Direktur RSUD Waktu itu) memerintahkan untuk mengembalikan uang (salah bayar) tersebut.

‘Masih di tahun yang sama yakni 2015, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter laboratorium itu sebesar Rp. 646.384.618.
Dari jumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990 kemudian dimasukkan kedalam Kas RSUD. Sementara itu uang sebesar Rp. 488.034.628 atas
perintah tersangka Ii tidak dimasukkan
dan dicatat dalam pembukuan kas,”katanya.

Yulianto menambahkan bahwa uang sebesar Rp. 470.000.000 secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka lainnya berinisial AS (salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari saat itu). AS yang hingga saat ini belum ditahan juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara
terpisah disetujui oleh Ii untuk membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang
menggunakan dana RSUD.

“Naamun dana tersebut hanya sebagian yaitu sebesar Rp. 230
juta dimana kegiatan pekerjaan itu antara lain Rehab ruang loundry, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia dan pengecatan gedung dan pagar,”terangnya.

Jumpa Pers Polda DIY
Jumpa Pers Polda DIY

Berkas perkara Ii sendiri telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti
sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi DIY sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b juncto pasal 138 juncto pasal 139 KUHP.

“Sementara itu untuk berkas perkara
tersangka AS masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti. Penyidik juga berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sebesar Rp. 470.000.000,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *