Selongsong Peluru Tajam Jadi Saksi Bisu Meninggalnya Warga PSHT Tertembak Oknum Polisi

Girisubo, (kupass.com)–Penemuan selongsong peluru tajam menjadi saksi bisu meninggalnya Aldi Aprianto (19) warga
Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo. Kepergian korban yang merupakan warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) diantar oleh teman-teman, warga masyarakat dan keluarganya ke peristirahatan terakhirnya.

Warga juga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pihak Kepolisian saat acara hiburan itu berlangsung. Pasalnya pasca korban tertembak, ditemukan selongsong peluru di sekitar lokasi kejadian. Selongsong ini diduga kuat terpasang di senjata laras panjang milik oknum anggota Polsek Girisubo Briptu MK.

Warga merasa heran lantaran pengamanan hiburan sekelas elektone di Padukuhan menggunakan senjata laras panjang. Hal lain menjadi pertanyaan warga lantaran senjata diduga berisi peluru tajam yang mengakibatkan korban tertembak hingga meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.

“Proses hukum tetap berlanjut, kami berusaha komunikasi dengan Polsek dan Polres dan dibantu PSHT untuk mengawal proses hukum,”terang Totok Wahyudi kerabat korban.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi atas dasar ketidaksengajaan. Bupati meyakini bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Untuk keluarga korban saya sampaikan tadi agar bersabar. Ini sudah terlanjur sehingga masalahnya kita serahkan ke penegak hukum,”kata Sunaryanta.

Bupati berpesan bahwa ijin pagelaran dan pertunjukan sudah diberikan ruang. Sehingga dia menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak ada keributan saat acara hiburan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri mengaku turut berduka cita atas meninggalnya korban akibat tembakan senjata laras panjang dari anggotanya. Proses hukum menurut Kapolres sudah dilakukan baik dari eksternal maupun internal.

“Semua yang menangani Polda,”terang Edi singkat.

Ditanya terkait adanya unsur kelalaian, Kapolres enggan membeberkan lebih lanjut. Pihaknya mempersilahkan agar proses hukum tersebut pihak penyidik nantinya yang menyampaikan.

“(Pelaku Briptu MK) Ditahan di Polda dari semalam,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *