Aktivis Soroti Rendahnya Tuntutan Jaksa Atas Vonis Kasus Korupsi Mantan Pejabat RSUD Wonosari

Wonosari, (kupass.com)–Vonis empat tahun bagi mantan Pejabat RSUD Wonosari Aris Suryanto diharapkan menjadi efek jera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lain di Pemda Gunungkidul. Namun demikian Aktivis menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta selama 4 tahun.

Disampaikan oleh Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba bahwa tuntutan JPU kepada Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul nonaktif itu dinilai sangat ringan. Vonis majelis hakim Tipikor Yogyakarta yang diketuai hakim Agus Setiawan selisih jauh dengan tuntutan JPU yakni 2,5 tahun.

“Tuntutan JPU 1,5 tahun, sementara vonisnya 4 tahun,”terangnya.

Menurut Kamba, tuntutan rendah JPU dalam perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari ini harus dievaluasi secara tuntas dan menyeluruh. JCW juga ada 31 Agustus 2021 lalu mengingatkan kepada Aris Suryanto saat itu berstatus tersangka untuk mengajukan pensiun dini.

Hal ini beralasan karena jika nantinya kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hak-hak Aris Suryanto tidak diperoleh karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan yang sudah inkracht.

“Ini harus menjadi efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,”katanya.

Diketahui sebelumnya terdakwa Aris Suryanto diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari pada tahun 2015 silam. Perkara ini melibatkan dana Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium dari tahun 2019 hingga 2012. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 470 juta.

Aris akhirnya divonis 4 tahun dalam persidangan dan juga di denda sebesar Rp. 300 juta dan subsidair selama dua bulan penjara. Yang bersangkutan kemudian melakukan upaya banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *