Bacok Korban Secara Acak, Tiga Penjahat Jalanan Diringkus Polisi,

Wonosari, (kupass.com)–Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul meringkus sebanyak 3 pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di kawasan jembatan Getas, Kalurahan Getas, Kepanewon Playen pada Sabtu (26/09/2020) lalu. Ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan membacok korban secara acak.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ryan Permana Putra mengungkapkan, tiga pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni Fc (19) warga Jawa Barat, Aw (19) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan Aa (15) seorang pelajar warga Kabupaten Bantul,

“Mereka melakukan aksi penganiayaan dengan membacok korbannya secara acak menggunakan sebilah parang, “kata Ryan dalam konfrensi pers bersama wartawan, Rabu (28/10/2020).

Dia menambahkan bahwa, dua pelaku yakni Fc dan Aw sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara Aa tidak dilakukan penahanan karena masih anak dibawah umur.

“Aa kita jerat dengan undang – undang perlindungan anak, “terangnya.

Menurut Ryan, ketika melancarkan aksi penganiayaan Aw bertugas sebagai joki, sementara Fc membawa sajam berupa parang yang disabetkan kepada korban yakni Tf (18) warga Kepanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Akibat sabetan parang korban mengalami luka sobek pada bagian jarinya.

“Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob bersama anggota Polsek Playen melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dirumahnya Mergangsan, Yogyakarta, “imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para Aw dan Fc dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomkr 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

“Kami juga amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, “terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *